Jumat, 25 Oktober 2013

Kriminalitas Remaja

Latar Belakang

Salah satu problem pokok yang dihadapi oleh kota besar, dan kota-kota lainnya tanpa menutup kemungkinan terjadi di pedesaan, adalah kriminalitas di kalangan remaja. Dalam berbagai acara liputan kriminal di televisi misalnya, hampir setiap hari selalu ada berita mengenai tindak kriminalitas di kalangan remaja. Hal ini cukup meresahkan, dan fenomena ini terus berkembang di masyarakat.
Tentu saja tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja sangat bervariasi, mulai dari tawuran antarsekolah, perkelahian dalam sekolah, pencurian, hingga pemerkosaan. Tindak kriminalitas yang terjadi di kalangan remaja dianggap kian meresahkan publik. Tindak kriminalitas di kalangan remaja sudah tidak lagi terkendali, dan dalam beberapa aspek sudah terorganisir. Hal ini bahkan diperparah dengan tidak mampunya institusi sekolah dan kepolisian untuk mengurangi angka kriminalitas di kalangan remaja tersebut.
Sebelumnya kami akan paparkan contoh beberapa tindak kriminal yang dilakukan oleh pelajar  :
1. Pencabulan yang dilakukan oleh seorang yang masih berusia 18 tahun terhadap korbannya yang masih berusia dibawah umur  di Probolinngo Jawa Timur.
2. Tawuran antarpelajar Sekolah Menengah Pertama yang terjadi di Jakarta menelan korban jiwa karen para pelaar membawa senjata tajam.
3. Tiga pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kediri membobol gedung sekolah, saat di tangkap oleh polisi, ketiga pelajar tersebut kedapatan telah mengambil beberapa handphone yang berada di gedung sekolah tersebut.
Beberapa contoh diatas telah sedikit memberikan gambaran kepada kita tentang fenomena yang terjadi di sekitar kita. Kita sendiri mungkin masih menyangsikan bahwa perbuatan kriminalitas tersebut di lakukan oleh kalangan pelajar. Karena sejatinya pelajar tugasnya hanyalah belajar dan tetap berapa di lingkungan yang kondusif dan sehat, bukan lingkungan yang buruk penuh dengan hal-hal yang mengarah kepada tindakan kriminalitas.
PEMBAHASAN
Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti.
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminalitas itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar misalnya, didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
Perbuatan Yang Termasuk Tindakan Kriminal :
1. Pembunuhan, penyembelihan, pencekikan sampai mati, pengracunan sampai mati.
2. Perampasan, perampokan, penyerangan, penggarongan,
3. Pelanggaran seks dan pemerkosaan.
4. Maling, mencuri.
5. Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
Faktor Pendorong Tindakan Kriminalitas
Prilaku yang menyimpang (Tindak Kriminal) dapat dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu :
1. Faktor Keluarga (rumah tangga), remaja yang dibesarkan dalam lingkungan sosial keluarga yang kurang sehat keluarga, maka resiko anak untuk mengalami gangguan kepribadian menjadi kepribadian antisoasial dan berperilaku menyimpang, lebih besar dibandingkan dengan anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga yang sehat/harmonis.
Kriteria kondisi keluarga kurang sehat tersebut, antara lain :
• Keluarga tidaak utuh (broken home by death, separation, divorce)
• Kesibukan orang tua, ketidakberadaan dan ketidakbersamaan orang tua dan anak di rumah.
• Hubungan interpersonal antar anggota keluarga (ayah-ibu-anak) yang tidak baik (buruk).
2. Faktor Sekolah, kondisi sekolah yang tidak baik dapat mengganggu belajar-mengajar anak   didik, antara lain:
• Kuantitas dan kualitas tenaga guru yang tidak memadai
• Kuantitas dan kualitas noonguru yang tidak memadai
• Kesejahteraan guru yang tidak memadai
• Lokasi sekolah di daerah rawan, dan lain sebagainya
3. Faktor Masyarakat (kondisi lingkungan sosial), faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan dapat menjadi faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku menyimpang , di bedakan menjadi dua bagian, antara lain :
• Faktor kerawanan masyarakat (lingkungan)
Tempat-tempat hiburan yang dibuka hingga larut malam bahkan sampai dini hari
Peredaran alkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya
Pengangguran
Anak-anak putus sekolah/anak jalanan
• Daerah rawan (rawan kamtibmas)
Penyalahgunaan alkohol, narkotika, dan zat adiktif lainnya
Perkelahian perorangan atau kelompok/masal

Kebut-kebutan
Pencurian, perampasan, penodongan, pengompasan, perampokan
Orangtua dari remaja nakal cenderung memiliki aspirasi yang minim mengenai anak-anaknya, menghindari keterlibatan keluarga dan kurangnya bimbingan orangtua terhadap remaja. Sebaliknya, suasana keluarga yang menimbulkan rasa aman dan menyenangkan akan menumbuhkan kepribadian yang wajar dan begitu pula sebaliknya. Banyak penelitian yang dilakukan para ahli menemukan bahwa remaja yang berasal dari keluarga yang penuh perhatian, hangat, dan harmonis mempunyai kemampuan dalam menyesuaikan diri dan sosialisasi yang baik dengan lingkungan disekitarnya (Hurlock, 1973).
Hal ini disebabkan karena anak yang berasal dari keluarga yang harmonis akan mempersepsi rumah mereka sebagai suatu tempat yang membahagiakan karena semakin sedikit masalah antara orangtua, maka semakin sedikit masalah yang dihadapi anak, dan begitu juga sebaliknya jika anak mempersepsi keluarganya berantakan atau kurang harmonis maka ia akan terbebani dengan masalah yang sedang dihadapi oleh orangtuanya tersebut.
Faktor lain yang juga ikut mempengaruhi perilaku kenakalan pada remaja adalah konsep diri yang merupakan pandangan atau keyakinan diri terhadap keseluruhan diri, baik yang menyangkut kelebihan maupun kekurangan diri, sehingga mempunyai pengaruh yang besar terhadap keseluruhan perilaku yang ditampilkan. Konsep diri terbentuk dan berkembang berdasarkan pengalaman dan inteprestasi dari lingkungan, penilaian orang lain, atribut, dan tingkah laku dirinya.
Masa remaja merupakan saat individu mengalami kesadaran akan dirinya tentang bagaiman pendapat orang lain tentang dirinya. Pada masa tersebut kemampuan kognitif remaja sudah mulai berkembang, sehingga remaja tidak hanya mampu membentuk pengertian mengenai apa yang ada dalam pikirannya, namun remaja akan berusaha pula untuk mengetahui pikiran orang lain tentang tentang dirinya
Dengan demikian remaja yang dibesarkan dalam keluarga yang kurang harmonis dan memiliki konsep diri negatif kemungkinan memiliki kecenderungan yang lebih besar menjadi remaja nakal dibandingkan remaja yang dibesarkan dalam keluarga harmonis dan memiliki konsep diri positif.
Akibat Dari Melakukan Tindakan Kriminal
Sebenarnya ada banyak akibat yang ditimbukan dari hal tersebut, diantaranya:
1. Berurusan dengan hukum, dihukum sesuai dengan perbuatannya.
2. Terkena sanksi sosial dari masyarakat mulai dari dikucilkan sampai diasingkan.
3. Terancam dikeluarkan dari bangku sekolah, dan sebagainya
Upaya Mencegah Tindakan Kriminalitas
Upaya preventif (pencegahan) hendaknya dilakukan di tiga kutub (kutub keluarga, kutub sekolah dan kutub masyarakat/sosial).
1. Di rumah/keluarga
Hendaknya semua orang tua mampu menciptakan kondisi keluarga/rumah tangga yang kondusif bagi perkembangan sehat anak/remaja, dan kriteria keluarga sehat adalah:
• Kehidupan beragama dalam keluarga
• Saling menghargai antar anggota keluarga
• Mampu menjaga kesatuan dan keutuhan keluarga
• Mempnyai kemampuan untuk menyelesaikan krisis keluarga secara positif dan konstruktif
2. Di sekolah
Hendaknya pengelola sekolah mampu menciptakan kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar anak didik. Kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar diantaranya:
• Sarana dan prasarana sekolah yang memadai
• Kuantitas dan kualitas guru yang memadai, mengembalikan wibawa guru
• Kuantitas dan kualitas tenaga non guru yang memadai
• Kesejahteraan guru (kondisi sosial-ekonomi guru) perlu diperbaiki, tugas rangkap guru antar sekolah sebaiknya dihindarkan
3. Di masyarakat/lingkungan sosial
Hendaknya para pamong, aparat kamtibmas, tokoh/pemuka masyarakat mampu menciptakan kondisi lingkungan hidup yang bebas dari rasa takut, aman dan tentram, bebas dari segala bentuk kerawanan, misalnya:
• Tempat pemukiman tidak bercampur dengan pusat-pusat perbelanjaan, hiburan dan sebangsanya.
• Tempat pemukiman bebas dari tempat-tempat penjualan/peredaran alkohol, narkotika, dan obat-obat terlarang lainnya (drug fre environment)
• Tempat pemukiman bebas dari anak-anak jalanan, pengangguran dan bergadang hingga larut malam, mabuk-mabukan dan tindak menyimpang lainnya yang dapat mengganggu lingkungan.
KESIMPULAN
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Sementara itu, kriminalitas yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh pelajar merupakan suatu fenomena yang membuat hati kita miris.
Para pelajar yang masih tergolong anak dibawah umur tersebut telah berani melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Mereka mencuri, merusak, memperkosa bahkan membunuh. Tindakan mereka ini sudah merupakan hal yang melanggar hukum.
Segala penyimpangan yang terjadi ini sebenarnya diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor internal dalam keluarga, selanjutnya yaitu faktor dari sekolahnya sendiri yang kurang kondusif, serta yang terakhir adalah faktor dari masyarakat/lingkungan sosialnya. Untuk itu peranan orang tua dan lingkungan sekitar harus memberikan contoh-contoh yang baik sebagai kepribadian yang terbentuk akan baik pula.
KISAH NYATA KRIMINALITAS REMAJA
Lionel Tate Lionel Tate 10 Kisah Pembunuhan Tersadis yang Dilakukan Oleh Remaja bocah berusia yang pada saat itu berusia 12 tahun ini mengaku meniru gerakan gulat ketika ia memukuli sampai mati seorang gadis berusia 6 tahun pada tahun 1999. Dia juga mengklaim bahwa ia telah mengunci posisi kepala gadis itu sebelum membenturkannya ke meja.
Meskipun siswa yang berprestasi cemerlang, Tate dikenal karena perilaku temperamentalnya dan sering mencuri dan dia pernah diskors 15 kali dari sekolahnya. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2001 untuk pembunuhan tingkat pertama. Ketika kasusnya dikaji ulang pada tahun 2004, dia dibebaskan. Pertahanan percaya bahwa uji kompetensi mental harus sudah dilakukan sebelum sidang. Di usia 10 tahun ia berada dalam masa percobaan dan memakai monitor di pergelangan kakinya.

KONFLIK ANTAR KELOMPOK

PENGERTIAN :
    Pengertian konflik organisasi adalah ketidak sesuaian antara dua atau lebih anggota–anggota atau kelompok–kelompok organisasi yang timbul karena adanya kenyataan bahwa mereka harus membagi sumber daya–sumber daya yang terbatas atau kegiatan–kegiatan kerja atau karena kenyataan bahwa mereka mempunyai perbedaan tujuan, status, nilai atau persepsi.

CONTOH KONFLIK ANTAR KELOMPOK  :
·        Tauran antar pelajar SMA & STM di kota besar
·        Konflik antar Indonesia & Malaysia tentang batas wilayah
·        Polisi melawan masa
·        Kampanye
·        Perang saudara
·        Persaingan yang tidak sehat antara perusahaan dalam mempromosikan barang
·        Konflik Vietnam berubah menjadi perang.
·        Konflik Katolik-Protestan di Irlandia Utara memberikan contoh konflik bersejarah        lainnya.
·        Banyak konflik yang terjadi karena perbedaan ras dan etnis. Ini termasuk konflik        Bosnia Kroasia, konflik di Rwanda, dan konflik di Kazakhstansial.
·        Konflik antara orang kulit putih dan orang kulit hitam di Amerika (diskriminasi ras      terhadap orang kulit hitam).
·         
FAKTOR PENYEBAB KONFLIK ANTAR KELOMPOK :
1.     Kepentingansama.
Bila dua kelompok mempunyai kepentingan sama terhadap sesuatu, maka timbul persaingan untuk mendapatkannya. Ketika persaingan terjadi, maka ada upaya upaya dari setiap kelompok untuk mendapatkan yang diinginkan, sehingga terkadang kelompok menggunakan tindakan-tindakan yang  merugikan kelompok lain. Akibatnya timbul konflik antar kelompok (Bornstein, 2003)
2.     Prasangka dan diskriminiasi (Sear, dkk, 1994)
Menururt Sears, dkk, (1983) Streotype, prasangka dan diskriminiasi merupakan tiga komponen dalam antagonism kelompok. Pertama, streotype—yang merupakan komponen kognitif. Streotype adalah keyakinan tentang sifat-sifa pribadi yang dimiliki orang dalam kelompok. Misalkan orang batak selalu distreotype sebagai seorang yang keras, dan kasar. Padahal belum tentusemua orang Batak seperti itu.
3.     Sumberdaya
Konflik sumber daya, khususnya alam menjadi suatu yang sangat banyak kita temui di negeriini.Sumber daya alam menajdi suatu daya tarik yang luar biasa bagi kelompok-kelompok yang ingin mengambil keuntungan dari sumber daya tersebut. Misalkan pada kasus air. Biasanya kasus air ini banyak terjadi di dareha pertanian. Air menajdi suatu yang sangat penting bagi petani, sehingga mereka berebut untuk menguasai air untuk irigasi sawah.
4.     Identitas social atau katagori berbeda.
Setiap kelompok mempunyai identitas social berbeda. Indentitas suatu kelompok berkaiatan dengan atribut yang dimiliki. Seperti ciri-ciri, nilai yang dianut, tujuan, dan norma. Identifikasi social sangat berguna untuk proses katagori dan perbandingan social (Hogg & Grieve, 1999).
5.     Ketidak adilan (injustice)
Ketidak adilan sering kali menimbulkan konflik. Kita bias melihat banyak konflik-konflik yang terjadi diakibatkan ketidak adilan. Menurut teori keadilan (equity theory), konflik terjadi karena adanya ketidak adilan dalam distribusi yang membuat orang atau kelompok menjadi distress danfrustasi.Akibatnyakelompok menggunakan cara menurut pandangan mereka benar, tetapi bagi kelompok lain hal tersebut dapat menimbulkan konflik. Namun perlu dipahami bahwa sebenarnya keadilan keadilan bersifat relative atau subjektif bagi setiap orang atau kelompok.
6.     Perilaku agresif
Perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok terhadap kelompok lain dapat menimbulkan konflik antar kelompok. Ketika suatu kelompok menyerang kelompok lain, maka kelompok yang diserang akan membalas. Hal ini akan bias berlanjut kepada konflik yang berkepanjangan. Misalkan, ketikapertandingansepakbola, suporterpersijamenyerangsuporterpersib Bandung, akibatterjaditawuran.Kejadianiniberdampaktimbulnyakonflik
·        Saling mengejek antar kelompok
·        Kurangnya sikap menghargai orang lain,
·        Tidak terjalinannya tali persaudaraan yang kuat
·        Kurangnya pendidikan moral dan kebineka anataupluralisme dalam kegiatan pembelajaran.

CONTOH KASUS TENTANG BENTROK BBM.

JAKARTA, KOMPAS.com - Data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, terhitung sejak Selasa (27/3/2012) hingga Jumat (30/3/2012) dini hari tadi, ada 82 korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit akibat bentrok mahasiswa dengan aparat dalam demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di beberapa titik di Jakarta.
          Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengungkapkan, dari total korban yang dirawat termasuk di antaranya aparat. Seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemerintah.
         "Dari 82 orang, belum ada yang meninggal. Sebagian besar rawat jalan," katanya saat acara temu media di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (30/3/202) siang.
            Menurut Dien, dari 82 orang korban, sebagian besar mengalami luka ringan dan kena gas air mata. "Bahwa ada yang luka-luka betul. Tetapi yang parah serius belum ada," terangnya.
           Dari 82 korban itu, lanjut Dien, bentrokan yang terjadi di depan Stasiun Gambir, pada Selasa (27/3/2012) menyumbang paling banyak korban yakni sampai 72 orang dan sebagian besar di rawat di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM), RS. Tarakan dan RSPAD Gatot Subroto. Sedangkat bentrokan yang terjadi pada Kamis malam (29/3/2012) di Jalan Diponegoro menyebabkan 10 orang yang dirawat, 6 orang di antaranya dirawat di RSCM, termasuk Kapolsek Senen, 2 orang di St.Carolus dan 2 orang di RS. Tarakan.
            Dien menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Kesehatan untuk menempatkan ambulans gawat darurat DKI, ambulans Puskesmas dan ambulans suku dinas di 30 titik. Jadi kalau ada pendemo atau polisi yang terluka dapat segera dilakukan pengobatan di ambulans. "Kalau tidak bisa dilakukan di ambulans kita rujuk ke rumah sakit terdekat. Sudah ada 32 rumah sakit di Jakarta yang siap di jadikan rujukan," tutupnya.

PENYELESAIANNYA :
            Dengan melihat kejadian yang telah disampaikan,bisa disimpulkan adanya sikap anarki yang dilakukan para mahasiswa dengan para aparat,yang merupakan kasus antar kelompok dengan kelompok. Penyelesaiannya terdapat pada kedua belah pihak. Yang pertama dari sistem kerja pemerintah yang harus terbuka kepada rakyatnya,dengan begitu rakyat tidak akan terus diberatkan oleh konflik yang kompleks. Pemerintah juga diharapkan bisa membangun kesejahteraan yang adil pada rakyatnya. Terlihat pada kasus yang heboh pada saat ini kenaikan harga BBM yang memberatkan sebagian rakyat yang kontra.
Dari situlah rakyat marah yang diwakili para mahasiswa yang berdemo. Sebenarnya sah-sah saja menaikan harga BBM tapi dengan syarat diberi fasilitas yang nyaman. Terlihat transportasi di indonesia amat sangat tidak nyaman,jalanan amat sangat buruk,kesenjangan sosial merajalela, yang kaya tambah kaya yang miskin tambah meralat. Apakah ini sebuah solusi dibalik kenaikan BBM? Dari situlah banyaknya kendaraan pribadi berlalu lalang yang membuat macet, dan yang terpenting pasokan BBM pun meningkat,dengan begitu siapa yang dirugikan siapa?

Kedua dari sikap mahasiswa yang anarki ketika berdemo. Ketika emosi memuncak apapun bisa dilakukan. Seperti halnya demo kemarin ketika para mahasiswa menghancurkan pot tanaman di gedung DPR,merusak pagar,melempar-lempar batu. Yang menjadi pertannyaan,apa salah dan dosa dari pot,pagar,dan batu? Ketika semua itu terjadi,siapa yang dirugikan? Akibatnya sebagian mahasiswa terluka,sudah beban kenaikan BBM ditambah pula luka berat. Teringat dengan kejadian tragedi trisakti, dimana para mahasiwa berdemo anarki,untung saja demo kemarin tidak menimbulkan tragedi maut. Dan yang pasti mereka bertidak seperti itu untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya,mencari perhatian untuk diperhatikan,mencari kesejahteraan untuk kehidupan. 

Jumat, 04 Oktober 2013

Biografi Ibu


Ini Biografi Ibuku :*
   Ibu adalah orang yang  melahirkan kita ke dunia. Ibu mengasuh dan mendidik ku sejak kecil dengan penuh kasih sayang. Dan ibu yang membesarkan ku sampai sekarang ini. Kasih ibu tiada batasannya dan tidak  dapat dicari gantinya .
     Ibu ku bernama  Herlina Sari. Beliau berumur 36 tahun. Ibu saya seorang yang sederhana, selalu berkerudung kemanapun beliau pergi. Bagi ku, ibu adalah wanita nomor satu di dunia, dan selalu memberi kasih sayang kepada anak-anaknya . Ibu bekerja sebagai Karyawan di PT. Quty Karunia. Beliau sudah bekerja selama 6 tahun. Untuk menafkahi ku dan adikku. Sejak berpisah dengan ayah tepat 7 tahun lalu, ibu sudah menjadi kepala rumah tangga di keluarga kami
    Sebagai seorang ibu yang bekerja keras, kehidupan seharian ibu sangat sibuk. Pagi hari beliau sudah  pergi kerja , ibu bekerja sampai larut malam. Beliau bekerja untuk menyesekolahkan saya dan adik saya . Saya sayang akan  ibu dan berasa sangat gembira apabila melihat ibu tersenyum. Saya berjanji akan belajar bersungguh-sunggah dan akan sentiasa membuatkan ibu gembira. Saya doakan semoga ibu berbahagia selalu. 



Hukum Taklifi

Pengertian 
Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban.Sedangkan menurut istilah ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan,atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.Tuntutan Allah SWT untuk melakukan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah,2:110.

Artinya:”Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”(Q.S. Al-Baqarah,2:110)

Tuntutan Allah SWT untuk meninggalkan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’,17:33.
 Kedudukan dan Fungsi
   Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran Islam,karena hukum taklifi membahas sumber hukum Islam yang utama,yaitu Al-Qur’an dan Hadis dari segi perintah-perintah Allah SWT dan rasul-Nya yang wajib dikerjakan,larangan-larangan Allah SWT dan rasul-Nya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
1)    Wajib atau Fardu : yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan,tidak boleh (dilarang)ditinggalkan,karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman. Bentuk hukuman dari al-ijab ialah wajib (fardu), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan,pelakunya mendapat pahala,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya dianggap berdosa dan akan mendapat hukuman.
Contohnya : Memandikan,mengkafani,mensalatkan,dan menguburkan jenazah seorang Muslim.-Membangun masjid,rumah sakit,jalan,dan jembatan jika masyarakat membutuhkannya.
2)    Sunah atau Nadb : yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu  perbuatan, yang apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala,tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
Contohnya : Salat sunah rawatib (salat sunah yang mengiringi salat fardu).
-       Puasa pada hari senin dan kamis di luar daripada bulan Ramadan.
-       Mengucapkan salam (Assalamu’alaikum wr.wb.) bila bertemu dengan sesama  Muslim. 
3)    Makruh atau Karahah : ialah sesuatu yang dituntut syari’l kepada mukalaf untuk meninggalkannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti.Bentuk hukum dari al-karahah disebut makruh. Orang yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa,dan yang meninggalkannya mendapat pujian dan pahala.
Contohnya : Memakan makanan berbau seperti pete ketika akan bergaul dengan orang lain.
-       Berjualan ketika azan Jum’at.
4)    Haram atau Tahrim : yaitu tuntutan syar’I untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.Bentuk hukum dari at-tahrim ialah haram,yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan dianggap berdosa,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya akan mendapat pahala.
Contohnya : Meminum minuman keras yang memabukkan (Q.S. Al-Maidah,5:90).
a.    Melakukan pencurian (Q.S. Al-Maidah,5:38).
b.    Durhaka kepada kedua orangtua.
5)    Mubah atau Ibahah : yaitu firman Allah SWT yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.Bentuk hukum dari al-ibadah ialah mubah,yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.Dikerjakan atau ditinggalkan,pelakunya tidak akan mendapat pahala,dan tidak pula dianggap berdosa.
Contohnya : Memakan berbagai jenis makanan halal,seperti nasi,sayur-mayur,dan buah-buahan. Memilih warna pakaian untuk menutup aurat.-Berusaha mencari rezeki dengan jalan berdagang.

Rabu, 02 Oktober 2013

Puisi Untuk Ibu

Untuk Ibu 

Ibu…
Kebahagiaanmu adalah tujuan hidupku
Kesedihanmu adalah bencana hidupku
Senyummu adalah obat hatiku
Tangismu adalah racun hatiku
Bersamamu adalah yang kuinginkan 
Menemanimu dalam suka maupun duka

Ibu…
Dalam setiap detak jantungku
selalu bergetar namamu
Dalam setiap darahku
selalu mengalir namamu
Dalam setiap doaku Selalu kusebut namamu
Adalah engkau anugerah yang terindah
dalam hidupku

(Eka Agustiani Pertiwi)