Pengertian
Hukum taklifi menurut
pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban.Sedangkan menurut istilah
ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk
melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan,atau berbentuk pilihan untuk
melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.Tuntutan Allah SWT untuk
melakukan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah
Al-Baqarah,2:110.
Artinya:”Dan
dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”(Q.S. Al-Baqarah,2:110)
Tuntutan Allah SWT
untuk meninggalkan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an
surat Al-Isra’,17:33.
Kedudukan dan Fungsi
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran Islam,karena hukum taklifi membahas sumber hukum Islam yang utama,yaitu Al-Qur’an dan Hadis dari segi perintah-perintah Allah SWT dan rasul-Nya yang wajib dikerjakan,larangan-larangan Allah SWT dan rasul-Nya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran Islam,karena hukum taklifi membahas sumber hukum Islam yang utama,yaitu Al-Qur’an dan Hadis dari segi perintah-perintah Allah SWT dan rasul-Nya yang wajib dikerjakan,larangan-larangan Allah SWT dan rasul-Nya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
1)
Wajib
atau Fardu : yaitu tuntutan
secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan,tidak boleh
(dilarang)ditinggalkan,karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman.
Bentuk hukuman dari al-ijab ialah wajib (fardu), yaitu perbuatan yang apabila
dikerjakan,pelakunya mendapat pahala,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya
dianggap berdosa dan akan mendapat hukuman.
Contohnya : Memandikan,mengkafani,mensalatkan,dan
menguburkan jenazah seorang Muslim.-Membangun masjid,rumah sakit,jalan,dan
jembatan jika masyarakat membutuhkannya.
2)
Sunah
atau Nadb : yaitu tuntutan dari
syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan,
yang apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala,tetapi apabila
ditinggalkan tidak mendapat siksa.
Contohnya : Salat sunah rawatib (salat sunah
yang mengiringi salat fardu).
-
Puasa pada hari senin
dan kamis di luar daripada bulan Ramadan.
-
Mengucapkan salam
(Assalamu’alaikum wr.wb.) bila bertemu dengan sesama Muslim.
3)
Makruh
atau Karahah : ialah sesuatu
yang dituntut syari’l kepada mukalaf untuk meninggalkannya dalam bentuk
tuntutan yang tidak pasti.Bentuk hukum dari al-karahah disebut makruh. Orang
yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa,dan yang
meninggalkannya mendapat pujian dan pahala.
Contohnya : Memakan makanan berbau seperti
pete ketika akan bergaul dengan orang lain.
-
Berjualan ketika azan
Jum’at.
4)
Haram
atau Tahrim : yaitu tuntutan
syar’I untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang
pasti.Bentuk hukum dari at-tahrim ialah haram,yaitu perbuatan yang apabila
dikerjakan dianggap berdosa,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya akan mendapat
pahala.
Contohnya : Meminum minuman keras yang
memabukkan (Q.S. Al-Maidah,5:90).
a.
Melakukan pencurian
(Q.S. Al-Maidah,5:38).
b.
Durhaka kepada kedua
orangtua.
5)
Mubah
atau Ibahah : yaitu firman
Allah SWT yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau
meninggalkannya.Bentuk hukum dari al-ibadah ialah mubah,yaitu perbuatan yang
boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.Dikerjakan atau
ditinggalkan,pelakunya tidak akan mendapat pahala,dan tidak pula dianggap
berdosa.
Contohnya : Memakan berbagai jenis makanan
halal,seperti nasi,sayur-mayur,dan buah-buahan. Memilih warna pakaian untuk
menutup aurat.-Berusaha mencari rezeki dengan jalan berdagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar