Jumat, 04 Oktober 2013

Hukum Taklifi

Pengertian 
Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban.Sedangkan menurut istilah ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan,atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.Tuntutan Allah SWT untuk melakukan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah,2:110.

Artinya:”Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”(Q.S. Al-Baqarah,2:110)

Tuntutan Allah SWT untuk meninggalkan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’,17:33.
 Kedudukan dan Fungsi
   Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran Islam,karena hukum taklifi membahas sumber hukum Islam yang utama,yaitu Al-Qur’an dan Hadis dari segi perintah-perintah Allah SWT dan rasul-Nya yang wajib dikerjakan,larangan-larangan Allah SWT dan rasul-Nya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
1)    Wajib atau Fardu : yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan,tidak boleh (dilarang)ditinggalkan,karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman. Bentuk hukuman dari al-ijab ialah wajib (fardu), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan,pelakunya mendapat pahala,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya dianggap berdosa dan akan mendapat hukuman.
Contohnya : Memandikan,mengkafani,mensalatkan,dan menguburkan jenazah seorang Muslim.-Membangun masjid,rumah sakit,jalan,dan jembatan jika masyarakat membutuhkannya.
2)    Sunah atau Nadb : yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu  perbuatan, yang apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala,tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
Contohnya : Salat sunah rawatib (salat sunah yang mengiringi salat fardu).
-       Puasa pada hari senin dan kamis di luar daripada bulan Ramadan.
-       Mengucapkan salam (Assalamu’alaikum wr.wb.) bila bertemu dengan sesama  Muslim. 
3)    Makruh atau Karahah : ialah sesuatu yang dituntut syari’l kepada mukalaf untuk meninggalkannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti.Bentuk hukum dari al-karahah disebut makruh. Orang yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa,dan yang meninggalkannya mendapat pujian dan pahala.
Contohnya : Memakan makanan berbau seperti pete ketika akan bergaul dengan orang lain.
-       Berjualan ketika azan Jum’at.
4)    Haram atau Tahrim : yaitu tuntutan syar’I untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.Bentuk hukum dari at-tahrim ialah haram,yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan dianggap berdosa,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya akan mendapat pahala.
Contohnya : Meminum minuman keras yang memabukkan (Q.S. Al-Maidah,5:90).
a.    Melakukan pencurian (Q.S. Al-Maidah,5:38).
b.    Durhaka kepada kedua orangtua.
5)    Mubah atau Ibahah : yaitu firman Allah SWT yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.Bentuk hukum dari al-ibadah ialah mubah,yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.Dikerjakan atau ditinggalkan,pelakunya tidak akan mendapat pahala,dan tidak pula dianggap berdosa.
Contohnya : Memakan berbagai jenis makanan halal,seperti nasi,sayur-mayur,dan buah-buahan. Memilih warna pakaian untuk menutup aurat.-Berusaha mencari rezeki dengan jalan berdagang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar